NIASSATU, JAKARTA –
Setelah tertunda cukup lama, penetapan Desa Bawömataluo sebagai Cagar
Budaya Nasional (CBN) menemui titik terang, yakni tinggal menunggu Surat
Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepastian itu menyusul telah
ditandatanganinya surat persetujuan penetapan Desa Bawömataluo sebagai
Cagar Budaya oleh Bupati Nias Selatan Hilarius Duha sebagai salah satu
syarat yang harus dipenuhi sebelum Mendikbud menetapkannya dalam bentuk
penerbitan SK.
Kepastian persetujuan Pemda Nias
Selatan tersebut diungkapkan Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias
Selatan Anggreani Dachi yang menemani Bupati Hilarius bertemu dengan
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid dan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman Harry Widianto di kantor Kemendikbud di Jakarta, Rabu
(25/1/2017).
“Iya benar. Pak Bupati sudah menetapkan
Desa Bawömataluo sebagai cagar budaya kabupaten. Sekaligus sebagai
syarat penetapan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Kita doakan agar
Pak Menteri segera teken (SK-nya, red),” ujar Anggreani kepada Nias Satu, Rabu (25/1/2017).
Ditanya kapan Bupati menandatangani
persetujuan tersebut, Anggreani mengatakan, sebelum Bupati ke Jakarta
untuk bertemu dengan tim Kemendikbud dan sekaligus diserahkan dalam
pertemuan tersebut.
Dia mengatakan, mereka juga telah
meminta agar bila SK tersebut sudah terbit, kalau Menteri tidak bisa,
setidaknya Dirjen Kebudayaan yang menyerahkannya langsung di Desa
Bawömataluo.
Perlunya persetujuan bupati, seperti
dijelaskan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Surya Helmi untuk
menyesuaikan dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang. Sebab,
kata dia, meski persetujuan menjadi Cagar Budaya Nasional bagi Desa
Bawomataluo bersifat khusus sehingga bisa langsung ditetapkan dari
pusat, namun secara administratif, sesuai UU harus ada penetapan juga di
daerah sebelum ditandatangani Mendikbud.
Surya sendiri dan timnya sangat
antusias dalam upaya menetapkan Desa Bawomataluo menjadi cagar budaya
nasional. Dia memimpin beberapa kali kunjungan tim ahli ke Bawömataluo.
Termasuk aktif membahasnya dalam sidang-sidang tim ahli cagar budaya
nasional.
Persetujuan untuk penetapan Desa
Bawömataluo menjadi Cagar Budaya Nasional ditetapkan pada sidang Tim
Ahli Cagar Budaya Nasional di Padang, Sumatera Barat pada 28-31 Juli
2017. Dari keputusan itu, kemudian direkomendasikan kepada Mendikbud
untuk menyetujuinya dan menetapkannya secara resmi melalui penerbitan
SK.
Penetapan status sebagai cagar budaya
nasional tersebut juga menjadi salah satu syarat bagi pengajuan Desa
Bawomataluo menjadi Warisan Dunia (World Heritage) di Unesco, PBB.
Sumber : niassatu.com
Sumber : niassatu.com
0 komentar:
Posting Komentar