Senin, 27 Maret 2017

Desa Bawömataluo Jadi Cagar Budaya Nasional Tinggal Tunggu SK Mendikbud

NIASSATU, JAKARTA – Setelah tertunda cukup lama, penetapan Desa Bawömataluo sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN) menemui titik terang, yakni tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepastian itu menyusul telah ditandatanganinya surat persetujuan penetapan Desa Bawömataluo sebagai Cagar Budaya oleh Bupati Nias Selatan Hilarius Duha sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum Mendikbud menetapkannya dalam bentuk penerbitan SK.
Kepastian persetujuan Pemda Nias Selatan tersebut diungkapkan Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Selatan Anggreani Dachi yang menemani Bupati Hilarius bertemu dengan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid dan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Harry Widianto di kantor Kemendikbud di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
“Iya benar. Pak Bupati sudah menetapkan Desa Bawömataluo sebagai cagar budaya kabupaten. Sekaligus sebagai syarat penetapan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Kita doakan agar Pak Menteri segera teken (SK-nya, red),” ujar Anggreani kepada Nias Satu, Rabu (25/1/2017).
Ditanya kapan Bupati menandatangani persetujuan tersebut, Anggreani mengatakan, sebelum Bupati ke Jakarta untuk bertemu dengan tim Kemendikbud dan sekaligus diserahkan dalam pertemuan tersebut.
Dia mengatakan, mereka juga telah meminta agar bila SK tersebut sudah terbit, kalau Menteri tidak bisa, setidaknya Dirjen Kebudayaan yang menyerahkannya langsung di Desa Bawömataluo.
Perlunya persetujuan bupati, seperti dijelaskan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Surya Helmi untuk menyesuaikan dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang. Sebab, kata dia, meski persetujuan menjadi Cagar Budaya Nasional bagi Desa Bawomataluo bersifat khusus sehingga bisa langsung ditetapkan dari pusat, namun secara administratif, sesuai UU harus ada penetapan juga di daerah sebelum ditandatangani Mendikbud.
Surya sendiri dan timnya sangat antusias dalam upaya menetapkan Desa Bawomataluo menjadi cagar budaya nasional. Dia memimpin beberapa kali kunjungan tim ahli ke Bawömataluo. Termasuk aktif membahasnya dalam sidang-sidang tim ahli cagar budaya nasional.
Persetujuan untuk penetapan Desa Bawömataluo menjadi Cagar Budaya Nasional ditetapkan pada sidang Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Padang, Sumatera Barat pada 28-31 Juli 2017. Dari keputusan itu, kemudian direkomendasikan kepada Mendikbud untuk menyetujuinya dan menetapkannya secara resmi melalui penerbitan SK.
Penetapan status sebagai cagar budaya nasional tersebut juga menjadi salah satu syarat bagi pengajuan Desa Bawomataluo menjadi Warisan Dunia (World Heritage) di Unesco, PBB.

Sumber : niassatu.com

0 komentar:

Posting Komentar